banner 728x250

DPRD Trenggalek Menerima Audiensi Aliansi Rakyat Trenggalek (ART) untuk Perlindungan Kawasan Ekosistem Karst

banner 120x600
banner 468x60

Trenggalek,Reportaseindonesia.net-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Trenggalek menerima audiensi dari Aliansi Rakyat Trenggalek (ART) untuk membahas urgensi perlindungan kawasan ekosistem karst pada, Senin, (10/11/2025). Dalam agenda hearing tersebut, ART meminta DPRD menempatkan regulasi perlindungan dan pengelolaan karst ke dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) Tahun 2026.

Suripto, perwakilan ART, menegaskan bahwa karst memiliki peran ekologis vital sebagai penyimpan dan penyalur air tanah. Dengan sifatnya yang tidak dapat diperbarui, ia menyebut kawasan karst harus dijaga secara ketat dan tidak dialihkan menjadi kawasan budidaya.

banner 325x300

“Kita hari ini melakukan hearing bersama pimpinan dan Komisi III DPRD Trenggalek untuk mendorong terbitnya regulasi terkait kawasan perlindungan dan pengelolaan ekosistem karst. Ini penting, karena karst merupakan sumber daya alam yang tidak bisa diperbaharui dan wajib dilindungi,” ujar Suripto.

Ia menambahkan bahwa perubahan fungsi kawasan karst menjadi lahan budidaya dapat mengganggu kelestarian lingkungan dan mengancam ketersediaan air bagi masyarakat. Karena itu, ART berharap DPRD segera mengkaji dan menindaklanjuti usulan tersebut, hingga melahirkan Peraturan Daerah (Perda) yang memiliki kekuatan hukum untuk melindungi kawasan karst.

“Ekosistem karst ini telah disepakati bersama DPRD untuk dikaji lebih lanjut dan diupayakan masuk dalam Prolegda 2026. Harapannya, ada langkah nyata agar kawasan karst tidak rusak akibat pembangunan yang tak terkendali,” imbuhnya.

Ketua DPRD Trenggalek DODING RAHMADI, S.T., S.H., M.H.

Dalam pertemuan itu, ART juga menyoroti adanya perbedaan data luasan kawasan karst di Trenggalek antara sejumlah kementerian. Berdasarkan data Kementerian ESDM, luas karst tercatat 23.553 hektare, sementara studi KLHK mencatat 53.506 hektare. Setelah sinkronisasi lintas sektor, disepakati luasan 23.533 hektare sebagai dasar perlindungan.

“Perbedaan itu terjadi karena KLHK memandang karst sebagai ekosistem, sementara ESDM menilainya dari sisi geologi. Hasil kompromi menetapkan luasan 23.533 hektare,” jelas Suripto.

Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi, menyampaikan bahwa aspirasi ART akan ditindaklanjuti dengan pembahasan lebih mendalam di Komisi III, yang membidangi lingkungan hidup dan tata ruang.

“Usulan dari ART ini sangat relevan. Perlindungan karst juga bersinggungan dengan pembahasan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Nanti akan kami tindak lanjuti di Komisi III untuk dikaji lebih dalam,” Pungkasnya. *(ag)*

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *