Trenggalek,Reportaseindonesia.net– Dalam semangat bulan suci Ramadhan, Pengurus dan Ketua LPK-RI (Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia) DPC Trenggalek menyelenggarakan kegiatan pembagian takjil kepada pengendara yang melintas di depan Toko Media,Jalan Talun,Durenan,Trenggalek. Jum’at(21/3/2025)
Dalam kegiatan bagi bagi takjil ini bertujuan untuk berbagi kebahagiaan dengan masyarakat dan silaturahmi sekaligus sosialisasikan Undang-undang Perlindungan Konsumen.
Tidak hanya pembagian takjil, acara juga dilanjutkan dengan buka puasa bersama yang dihadiri oleh anggota LPK-RI dari seluruh Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Trenggalek.
Acara ini menjadi istimewa dengan kehadiran Perwakilan DPC Tulungagung, Bapak Menyol,S.H beserta para anggota, yang memberikan motivasi dan pesan inspiratif kepada seluruh anggota yang hadir.
Ketua LPK-RI Trenggalek Zaenal arifin,S.H menyampaikan rasa syukur dan kebahagiaannya atas suksesnya acara ini. “Kami sangat bersyukur dapat berbagi dengan masyarakat melalui pembagian takjil, sekaligus mempererat persaudaraan dengan anggota LPK-RI DPC Trenggalek. Kehadiran LPK-RI DPC Tulungagung menambah semangat kami untuk terus berkomitmen dalam melakukan Perlindungan Konsumen di masyarakat,” ujar Zaenal Arifin.
Wakil Ketua LPK-RI DPC Tulungagung Menyol,S.H dalam sambutannya, menyampaikan apresiasi atas inisiatif LPK-RI Trenggalek. “Kegiatan seperti ini tidak hanya mencerminkan kepedulian kita terhadap masyarakat, tetapi juga menunjukkan bahwa LPK-RI selalu hadir untuk membangun solidaritas yang kuat demi Melindungi Konsumen,” ungkap beliau.
Acara berlangsung lancar dan penuh kehangatan, mencerminkan semangat kebersamaan yang kuat di bulan Ramadhan. Masyarakat yang menerima takjil menyampaikan terima kasih atas perhatian dari LPK-RI, sementara anggota yang hadir merasa terinspirasi oleh pesan-pesan yang disampaikan dalam kesempatan tersebut.
Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia(LPK-RI) adalah lembaga yang membantu pemerintah dalam penegakan aturan dan perlindungan masyarakat. LPK-RI diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK). LPK-RI juga membantu dalam pengawasan usaha yang beraktivitas di daerah. LPK-RI berperan aktif dalam mewujudkan perlindungan konsumen.