banner 728x250

Terungkap! Praktik Ilegal Suntik Gas Melon Jadi Biang Kerok Kelangkaan LPG di Tulungagung

banner 120x600
banner 468x60

TULUNGAGUNG,ReportaseIndonesia.net– Misteri kelangkaan gas LPG subsidi 3 kilogram atau “gas melon” yang dikeluhkan warga Tulungagung belakangan ini akhirnya terjawab. Satreskrim Polres Tulungagung berhasil membongkar praktik ilegal penyuntikan gas subsidi ke tabung non-subsidi ukuran 12 kilogram.

Kapolres Tulungagung, AKBP Dr. Ihram Kustarto, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini merupakan respon cepat kepolisian atas keresahan masyarakat di media sosial dan pemberitaan nasional mengenai sulitnya mendapatkan gas melon di wilayah hukumnya.

banner 325x300

“Kami melakukan pengecekan langsung ke lapangan di beberapa kecamatan seperti Ngunut, Rejotangan, dan Ngantru yang mengalami kelangkaan. Dari penyelidikan mendalam, kami berhasil mengungkap praktik pengoplosan ini,” ujar AKBP Ihram usai memimpin apel gelar pasukan Operasi Ketupat Semeru 2026 di halaman Kantor Pemkab Tulungagung, Kamis (12/3/2026).

Dua Tersangka dan Modus Operandi
Dalam kasus ini, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni HR (40), warga Kademangan, Blitar, dan IM (47), warga Ngunut, Tulungagung.

Tersangka HR berperan sebagai eksekutor yang menyuntikkan isi gas dari tabung 3 kg ke tabung 12 kg menggunakan alat bantu khusus. Sementara itu, IM berperan sebagai penadah sekaligus distributor hasil suntikan tersebut.

“Motifnya murni ekonomi. Mereka membeli gas melon subsidi, lalu memindahkannya ke tabung 12 kg untuk dijual dengan harga non-subsidi demi meraup keuntungan pribadi,” jelas Kapolres.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, praktik ilegal ini ternyata sudah berjalan selama kurang lebih empat tahun di kediaman tersangka HR. Dari setiap tabung yang berhasil dioplos, para pelaku meraup keuntungan antara Rp100 ribu hingga Rp150 ribu.

Selain merugikan negara, tindakan ini juga melanggar aturan rayonisasi distribusi gas, di mana para pelaku mengambil pasokan gas dari luar daerah untuk dioplos di Tulungagung.
Ribuan Tabung Disita sebagai Barang Bukti
Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan barang bukti yang cukup banyak, di antaranya:
Sekitar 1.300 tabung gas LPG (ukuran 3 kg dan 12 kg).
4 buah alat suntik gas.
1 unit kendaraan roda empat.
Timbangan digital, potongan paralon, dan peralatan pendukung lainnya.

Atas perbuatannya, HR dan IM kini harus mendekam di balik jeruji besi. Keduanya dijerat dengan Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah ke dalam UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Para tersangka terancam hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar. Polisi berkomitmen untuk terus mengawasi jalur distribusi energi agar kejadian serupa tidak terulang kembali dan merugikan masyarakat luas.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *