TRENGGALEK,Reportaseindonesia.net– Sebanyak 50 relawan dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang bertugas di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Karangsoko 1, Trenggalek, dipastikan akan menerima apresiasi khusus menjelang Idulfitri 1447 H. Sebagai bentuk penghargaan atas kerja keras mereka, pihak pengelola akan memberikan bonus berupa parcel Lebaran pada Selasa (17/03/2026).
Pemberian bonus ini merupakan inisiatif dari Yayasan Lumbung Boga Sakti selaku mitra penyelenggara dapur MBG. Langkah ini diambil untuk menghargai dedikasi para relawan yang telah menjaga operasional dapur tetap berjalan setiap hari guna memastikan distribusi makanan bergizi bagi penerima manfaat tidak terhambat.Penjelasan Mengenai Skema BonusPerwakilan mitra SPPG Karangsoko 1, Imam Waldi, menjelaskan bahwa para pekerja di dapur MBG memiliki status sebagai relawan, bukan karyawan dengan kontrak formal. Hal inilah yang mendasari pemberian apresiasi dalam bentuk bonus atau parcel, alih-alih Tunjangan Hari Raya (THR) reguler.
“Di SPPG Karangsoko 1 kami memberikan bonus atau parcel sebagai penghargaan. Karena statusnya relawan dan tidak memiliki sistem penggajian tetap seperti karyawan formal, maka skemanya bukan THR satu kali gaji, melainkan bingkisan Lebaran,” ujar Imam.
Ia menambahkan, pembagian parcel ini direncanakan dilakukan pada H-5 Idulfitri agar para relawan dapat segera memanfaatkannya bersama keluarga di rumah. “Rencananya Selasa besok dibagikan, sekaligus menjadi momen buka puasa bersama untuk mempererat silaturahmi antar-rekan relawan,” imbuhnya.
Tanggapan Pemerintah DaerahTerkait status ketenagakerjaan dalam program baru ini, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Trenggalek mulai melakukan pengkajian. Kepala Disperinaker Trenggalek, Cristina Ambarwati, menyatakan bahwa pihaknya perlu mempelajari pola kontrak kerja sama yang diterapkan pada program MBG.
“Hak THR itu bergantung pada hubungan kerja formal, seperti adanya jam kerja mengikat dan upah tetap. Karena program MBG ini baru berjalan tahun ini, kami perlu melihat detail bentuk kerja samanya terlebih dahulu,” jelas Cristina
Meski demikian, pemberian bonus oleh pengelola SPPG Karangsoko 1 ini dinilai sebagai langkah positif dalam menjaga moral dan kesejahteraan para pekerja sosial di lapangan. Saat ini, Pemkab Trenggalek juga masih menunggu Surat Edaran (SE) dari Gubernur Jawa Timur terkait pedoman teknis pelaksanaan THR bagi pekerja formal secara umum.


















