TULUNGAGUNG,Reportaseindonesia.net– Aparat kepolisian memastikan proses hukum atas dugaan kasus penipuan bermodus lowongan pekerjaan yang melibatkan oknum mantan anggota DPRD Tulungagung dan istri perangkat desa kini tengah bergulir. Kapolsek Boyolangu menegaskan bahwa pihak penyidik sedang mendalami laporan tersebut untuk memberikan kepastian hukum bagi korban.
Kasus ini resmi masuk ke meja kepolisian setelah korban berinisial S, warga Desa Ngrance, Kecamatan Pakel, melaporkan kerugian material yang mencapai puluhan juta rupiah ke Mapolsek Boyolangu pada Jumat (10/4/2026).
Kepolisian Terbitkan SP2HP
Kapolsek Boyolangu, AKP Retno Pujiarsih, saat dikonfirmasi oleh awak media pada Selasa, (28/4/2026) membenarkan bahwa laporan tersebut telah terdaftar dengan nomor resmi STTLPM/xx/xx/2026/SPKT.
Sebagai bentuk transparansi, pihak kepolisian telah menyerahkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kepada pihak pelapor.
“Benar, laporan sudah kami terima. Kami sudah memberikan SP2HP kepada korban sebagai bentuk informasi sejauh mana penanganan kasus ini berjalan. Saat ini kami juga sudah melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi dan pihak-pihak terkait,” ujar AKP Retno.
Ia menambahkan bahwa kepolisian berkomitmen untuk mengusut tuntas perkara ini sesuai dengan prosedur yang berlaku. “Kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut,” tegasnya.
Gagalnya Upaya Mediasi Desa
Sebelum masuk ke ranah hukum, Pemerintah Desa Kendalbulur diketahui sempat berupaya memfasilitasi mediasi antara korban S dengan terlapor berinisial N (istri perangkat desa). Kepala Desa Kendalbulur, Anang, menyebutkan bahwa pihaknya mencoba menerapkan prinsip Restorative Justice agar masalah ini selesai secara kekeluargaan.
Namun, pertemuan yang melibatkan kedua belah pihak dan kuasa hukum tersebut tidak membuahkan titik temu. “Tugas kami sebagai pemerintah desa sudah selesai untuk mempertemukan kedua belah pihak. Karena tidak ada kesepakatan, maka jalur hukum adalah hak sepenuhnya dari korban,” jelas Anang.
Pengawalan Ketat dari LSM GMAS
Di sisi lain, Ketua LSM Gerakan Masyarakat Adil Sejahtera (GMAS), Langgeng Sunarto, yang mendampingi korban sejak awal, menegaskan akan terus mengawal jalannya penyidikan di kepolisian. Ia berharap kepolisian bertindak tegas mengingat kasus ini melibatkan tokoh yang pernah memiliki pengaruh di masyarakat.
“Perkara ini tidak boleh dibiarkan menguap begitu saja. Kami akan mengawal sampai S mendapatkan keadilannya. Ini juga menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar tidak mudah percaya pada janji manis lowongan kerja yang meminta jaminan uang tunai,” tutur Langgeng.
Kasus yang bermula dari janji pekerjaan pada tahun 2017 ini kini menjadi ujian bagi penegakan hukum di Tulungagung dalam menangani dugaan praktik penipuan yang melibatkan oknum di lingkungan birokrasi dan politik. (*)


















