TULUNGAGUNG, Reportaseindonesia.net – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tulungagung, Jawa Timur, memperpanjang masa penindakan terhadap truk yang melanggar larangan melintas di jalan alternatif Kecamatan Gondang setelah mencatat 122 pengemudi dikenai sanksi tilang selama enam hari pelaksanaan operasi.
Kepala Bagian Operasi (KBO) Satlantas Polres Tulungagung, Iptu Ahmad Zainudin mengatakan penindakan yang dimulai sejak Rabu (1/7/2026) semula dijadwalkan berlangsung selama sepekan. Namun, operasi diperpanjang karena angka pelanggaran masih tergolong tinggi.
“Kami sudah melakukan sosialisasi, rapat koordinasi, memasang rambu pengalihan di 32 titik, hingga memasang portal jalan. Namun, pelanggaran masih tetap terjadi,” katanya.
Ia menjelaskan, jalan alternatif Gondang merupakan jalan kelas IIIA yang hanya diperuntukkan bagi kendaraan dengan muatan sumbu terberat (MST) maksimal delapan ton. Meski demikian, hingga kini masih banyak truk roda enam yang nekat melintas di jalur tersebut.
Karena jumlah pelanggaran belum menunjukkan tren penurunan, Satlantas memutuskan memperpanjang penegakan hukum hingga waktu yang belum ditentukan.
“Penindakan kami lanjutkan karena volume pelanggaran belum menurun,” ujarnya.
Selain masih banyak pengemudi yang melanggar, petugas juga menemukan sejumlah portal pembatas di Simpang Empat Cabe dirusak oleh oknum sopir agar truk tetap dapat melintas melalui jalur alternatif.
Berdasarkan hasil evaluasi di lapangan, sebagian pengemudi mengaku tetap memilih jalur alternatif karena perusahaan tidak menyediakan alokasi bahan bakar yang memadai untuk memutar melalui jalur resmi.
Ahmad mengimbau perusahaan angkutan barang mematuhi ketentuan yang berlaku dan tidak mendorong pengemudi melanggar aturan demi menghemat biaya operasional.
“Angkutan umum saja sudah mematuhi jalur resmi, sehingga tidak ada alasan bagi truk barang untuk tetap melanggar,” pungkasnya. (Maslikah)


















