banner 728x250

Plt Bupati Hadiri Sidang Paripurna DPRD Tulungagung, Sembilan Ranperda Resmi Disahkan Menjadi Perda

banner 120x600
banner 468x60

TULUNGAGUNG, Reportaseindonesia.net – Pemerintah Kabupaten Tulungagung bersama DPRD Kabupaten Tulungagung menggelar Rapat Paripurna di Graha Wicaksana DPRD Tulungagung, Jumat (31/7/2026). Sidang tersebut membahas tiga agenda penting, yakni persetujuan bersama sembilan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda), kesepakatan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027, serta penyampaian Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026.

Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas sinergi yang terjalin selama proses pembahasan berbagai rancangan kebijakan daerah.

banner 325x300

“Atas nama pribadi dan Pemerintah Kabupaten Tulungagung, saya menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya kepada seluruh anggota DPRD yang telah bekerja keras meneliti, mengoreksi, menyempurnakan, hingga menyetujui sembilan Ranperda menjadi Perda,” ujarnya.

Menurut Ahmad Baharudin, seluruh pembahasan Ranperda dilakukan dengan semangat kebersamaan dan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga menghasilkan regulasi yang berkualitas serta mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Sembilan Ranperda yang resmi disahkan menjadi Perda meliputi Perda tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), perubahan Perda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, perubahan Perda tentang Izin Penebangan Pohon dan/atau Pemindahan Taman, Perda tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Aneka Usaha Kabupaten Tulungagung, Perda tentang Penguatan Pendidikan Karakter, Perda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Stunting, Perda tentang Ketahanan Pangan, Perda tentang Sistem Kesehatan Daerah, serta Perda tentang Pengelolaan Teknologi Informasi dan Komunikasi.

Ia menjelaskan, Perda tentang BUMDes menjadi instrumen strategis untuk memperkuat perekonomian desa melalui pengelolaan potensi lokal secara profesional dan berkelanjutan. Regulasi tersebut diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus memperkuat kemandirian ekonomi desa.

Sementara itu, perubahan Perda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dilakukan sebagai tindak lanjut atas perkembangan regulasi nasional sekaligus memperkuat tata kelola aset daerah yang lebih transparan, akuntabel, dan efisien guna meningkatkan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Perubahan Perda mengenai izin penebangan pohon dan/atau pemindahan taman juga dinilai penting untuk menyesuaikan perkembangan regulasi dan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah, termasuk pengaturan mengenai kewajiban penggantian pohon sebagai bagian dari upaya menjaga kelestarian lingkungan.

Di sisi lain, perubahan regulasi terkait Perumda Aneka Usaha Kabupaten Tulungagung dilakukan untuk mengakomodasi penyertaan modal sekaligus menyesuaikan ketentuan hukum yang berlaku agar mampu mendorong pengembangan badan usaha milik daerah secara lebih optimal.

Plt Bupati juga menekankan pentingnya Perda tentang Penguatan Pendidikan Karakter sebagai upaya membentuk generasi muda yang berintegritas di tengah tantangan globalisasi dan pesatnya perkembangan teknologi informasi. Menurutnya, regulasi tersebut diharapkan menjadi benteng moral dalam menghadapi berbagai persoalan sosial, seperti perundungan, penyalahgunaan narkoba, tawuran pelajar, hingga menurunnya nilai kejujuran.

Selain itu, Perda tentang Ketahanan Pangan diharapkan mampu menjamin ketersediaan pangan yang cukup, aman, bergizi, dan terjangkau, sekaligus menjaga stabilitas distribusi maupun harga pangan di Kabupaten Tulungagung.

Sementara Perda tentang Sistem Kesehatan Daerah disusun sebagai bentuk pembelajaran dari pandemi COVID-19 untuk memperkuat sistem kesehatan yang terintegrasi, berkeadilan, serta lebih mengedepankan upaya promotif dan preventif.

Adapun Perda tentang Pengelolaan Teknologi Informasi dan Komunikasi menjadi landasan percepatan transformasi digital pemerintahan melalui penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), sehingga pelayanan publik dapat berlangsung lebih cepat, mudah, transparan, dan efisien.

Dalam rapat tersebut, Pemerintah Kabupaten Tulungagung bersama DPRD juga menyepakati KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027. Struktur anggaran yang disepakati meliputi pendapatan daerah sebesar Rp2,708 triliun, belanja daerah sebesar Rp2,995 triliun, dengan defisit anggaran sebesar Rp286,866 miliar yang akan ditutup melalui penerimaan pembiayaan sehingga Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) ditargetkan nihil.

Ahmad Baharudin menjelaskan, penyusunan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027 telah diselaraskan dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), serta prioritas pembangunan nasional dan Provinsi Jawa Timur melalui pembahasan bersama antara Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Pada kesempatan yang sama, ia juga menyampaikan Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026 sebagai dasar penyusunan Perubahan APBD Tahun 2026.

Dalam rancangan tersebut, pendapatan daerah diproyeksikan mencapai Rp2,954 triliun, sedangkan belanja daerah sebesar Rp3,431 triliun, dengan defisit anggaran sebesar Rp477,649 miliar yang akan ditutup melalui penerimaan pembiayaan sehingga tidak terdapat SILPA.

Plt Bupati berharap DPRD dapat memberikan masukan, koreksi, dan pembahasan secara komprehensif terhadap Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026 agar menghasilkan kebijakan anggaran yang tepat sasaran, responsif terhadap kebutuhan masyarakat, serta mampu mendukung percepatan pembangunan daerah.

“Semoga rangkaian dari proses ini dapat kita laksanakan dalam suasana yang kondusif, tertib, dan lancar sehingga mampu mewujudkan masyarakat Tulungagung yang sejahtera, maju, dan berakhlak mulia sepanjang masa,” pungkasnya. (AG)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *