TULUNGAGUNG, Reportaseindonesia.net – Panhis Yody Wirawan resmi menduduki jabatan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung untuk sisa masa jabatan 2024-2029. Panhis dilantik melalui pengucapan sumpah dan janji Pengganti Antar Waktu (PAW) dalam Rapat Paripurna DPRD Tulungagung, Rabu (12/8/2026).
Pelantikan tersebut sekaligus menandai perubahan komposisi pimpinan DPRD Tulungagung. Panhis menggantikan Sabar yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Tulungagung, Marsono. Pengucapan sumpah dan janji PAW tersebut dilaksanakan berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Tulungagung pada Selasa (11/8/2026) serta Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/583/KPTS/011.2/2026.
Marsono mengatakan, pelaksanaan rapat paripurna telah disepakati melalui rapat Bamus untuk menindaklanjuti proses pergantian Wakil Ketua DPRD Tulungagung.
“Berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah pada hari Selasa tanggal 11 Agustus 2026, telah disepakati pelaksanaan Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tulungagung dalam rangka pengucapan sumpah/janji Pengganti Antar Waktu Wakil Ketua DPRD sisa masa jabatan tahun 2024-2029,” ujar Marsono.
Pergantian posisi pimpinan DPRD tersebut turut diikuti penyesuaian susunan alat kelengkapan dewan. Berdasarkan surat dari Fraksi NasDem, posisi Panhis yang sebelumnya berada di Komisi B dan Badan Anggaran DPRD Tulungagung selanjutnya ditempati oleh Sabar.
Selain agenda pelantikan Wakil Ketua DPRD, Rapat Paripurna juga membahas penandatanganan kesepakatan bersama antara kepala daerah dan DPRD terkait Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2026.
Plt Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin mengatakan, penyusunan perubahan KUA-PPAS telah disesuaikan dengan prioritas pembangunan daerah. Dokumen tersebut juga telah disinkronkan dengan arah kebijakan pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Berdasarkan hasil pembahasan antara Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah, pendapatan daerah dalam Rancangan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2026 ditetapkan sebesar Rp2,954 triliun.
Sementara itu, belanja daerah diproyeksikan mencapai Rp3,431 triliun. Dengan komposisi tersebut, terdapat defisit anggaran sebesar Rp477,649 miliar.
Defisit tersebut akan ditutup melalui penerimaan pembiayaan dengan nilai yang sama.
“Setelah diadakan pembahasan bersama antara Badan Anggaran DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah, maka komposisi Perubahan PPAS sebagai acuan penyusunan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 adalah sebagaimana yang telah disepakati,” jelas Ahmad Baharudin.
Dalam rapat tersebut, Ahmad juga menyampaikan ucapan selamat kepada Panhis Yody Wirawan yang resmi mengemban amanah sebagai Wakil Ketua DPRD Tulungagung. Ia berharap jabatan tersebut dapat dijalankan dengan penuh tanggung jawab serta memberikan kontribusi bagi pelaksanaan tugas-tugas legislatif.
Di sisi lain, Ahmad menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Sabar atas dedikasi dan pengabdiannya selama menjalankan tugas sebagai salah satu pimpinan DPRD Tulungagung.
Dengan disepakatinya Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026, dokumen tersebut selanjutnya menjadi pedoman dalam proses penyusunan Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2026. (AG)


















