TULUNGAGUNG – Reportaseindonesia.net– RSUD Iskak Tulungagung dipersiapkan menjadi salah satu lokasi uji coba terintegrasi reformasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Kabupaten Tulungagung termasuk satu dari empat daerah di Indonesia yang dipilih Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI untuk menguji penerapan sejumlah kebijakan baru dalam sistem pelayanan kesehatan nasional.
Tiga kebijakan utama yang akan diterapkan meliputi Rujukan Berbasis Kemampuan Pelayanan (RBKP), Indonesian Diagnosis Related Groups (iDRG), dan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Kesiapan Tulungagung menjalankan program tersebut dipastikan Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes RI, Azhar Jaya, saat melakukan kunjungan lapangan pada Jumat (25/9/2026).
Azhar bersama tim meninjau langsung sejumlah fasilitas kesehatan di Kabupaten Tulungagung. Mulai dari RSUD dr Iskak, puskesmas, poliklinik, hingga fasilitas kesehatan lainnya.
Dari hasil peninjauan, fasilitas pelayanan kesehatan di Tulungagung dinilai telah memenuhi kriteria dan standar teknis yang dibutuhkan untuk mendukung pelaksanaan uji coba.
“Kualitas pelayanan dan kesiapan sarana-prasarana faskes di Tulungagung berjalan sangat baik. Atas dasar pemetaan tersebut, kami menyatakan Kabupaten Tulungagung sangat siap untuk melaksanakan uji coba terintegrasi ini,” kata Azhar.
Program reformasi JKN ini tidak diterapkan secara serentak di seluruh Indonesia. Kemenkes memilih empat daerah yang dinilai dapat mewakili karakteristik wilayah berbeda.
Keempatnya yakni Kota Bandung, Kabupaten Tulungagung, Kota Makassar, dan Kabupaten Muara Enim.
Melalui uji coba tersebut, pemerintah ingin memperoleh gambaran mengenai penerapan kebijakan reformasi JKN dalam berbagai kondisi pelayanan kesehatan di daerah.
Di RSUD dr Iskak, pelaksanaan program akan berfokus pada tiga kebijakan uutama. RBKP akan menata mekanisme rujukan berdasarkan kemampuan pelayanan setiap fasilitas kesehatan. Dengan sistem ini, pasien diharapkan memperoleh layanan di fasilitas yang sesuai dengan kebutuhan medis dan kompetensinya.
Kemudian iDRG merupakan sistem pengelompokan kasus berdasarkan diagnosis yang berkaitan dengan mekanisme pembiayaan pelayanan kesehatan.
Sedangkan KRIS diarahkan untuk meningkatkan standar kualitas ruang rawat inap bagi peserta JKN sekaligus memberikan pelayanan yang lebih nyaman dan memenuhi standar yang ditetapkan pemerintah.
Direktur RSUD dr Iskak, Zuhrotul Aini, mengatakan pihaknya telah melakukan berbagai persiapan untuk mendukung pelaksanaan uji coba reformasi JKN. Persiapan tidak hanya menyasar fasilitas fisik rumah sakit. Penguatan juga dilakukan pada tata kelola klinis dan sistem digital pelayanan.
“Kami di RSUD dr Iskak berkomitmen mendukung penuh agenda transformasi sistem kesehatan ini. Kesiapan kami telah dimaksimalkan dari berbagai aspek, mulai dari pemenuhan fasilitas fisik, penyempurnaan tata kelola klinis, hingga integrasi sistem digital pelayanan,” ujar Zuhrotul.
Menurutnya, penerapan RBKP, iDRG, dan KRIS harus berjalan beriringan dengan peningkatan mutu pelayanan kepada masyarakat. RSUD dr Iskak juga akan mengikuti proses pendampingan dan evaluasi yang dilakukan Kemenkes bersama BPJS Kesehatan selama program uji coba berlangsung.
Penguatan layanan digital menjadi salah satu bagian penting dalam transformasi JKN.
RSUD dr Iskak terus mengembangkan penerapan Rekam Medis Elektronik (RME). Sistem informasi rumah sakit juga diarahkan agar semakin terintegrasi dengan platform SatuSehat Kemenkes dan sistem BPJS Kesehatan.
Integrasi tersebut diharapkan dapat memperkuat dokumentasi klinis sekaligus mempercepat proses administrasi dan klaim.
Selain itu, ketersediaan data yang terintegrasi diharapkan dapat mendukung tenaga medis dalam memberikan pelayanan berdasarkan Pedoman Nasional Pelayanan Kedokteran (PNPK).
Perwakilan BPJS Kesehatan Pusat, Arief Syaefudin, menilai keberhasilan reformasi JKN membutuhkan kolaborasi seluruh pihak.
Pemerintah, fasilitas kesehatan, BPJS Kesehatan, serta pihak-pihak yang terlibat dalam pelayanan pasien perlu membangun sinergi agar penerapan kebijakan dapat berjalan sesuai tujuan.
RBKP diharapkan membuat mekanisme rujukan menjadi lebih efektif dan tepat sasaran. Sementara KRIS diarahkan untuk meningkatkan standar pelayanan dan kenyamanan pasien selama menjalani perawatan.
Kunjungan Kemenkes RI di Kabupaten Tulungagung berlangsung dalam rangkaian kegiatan pada 23–25 September 2026.
Rangkaian tersebut kemudian dilanjutkan dengan audiensi bersama Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Pemerintah Kabupaten Tulungagung.
Pertemuan itu menjadi bagian dari penguatan koordinasi lintas sektor untuk mempersiapkan pelaksanaan reformasi sistem kesehatan nasional di daerah. (Likah)


















