TULUNGAGUNG, Reportaseindonesia.net – DPRD Kabupaten Tulungagung memberikan persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna yang berlangsung di Gedung DPRD Tulungagung, Kamis (23/7/2026). Pada forum yang sama, Pemerintah Kabupaten Tulungagung juga menyerahkan dokumen Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027 sebagai dasar penyusunan APBD tahun berikutnya.
Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Tulungagung Marsono, S.Sos., itu juga diisi dengan agenda pengucapan sumpah dan janji anggota DPRD Pengganti Antar Waktu (PAW) sisa masa jabatan 2024–2029, serta pengumuman perubahan susunan fraksi dan alat kelengkapan dewan.
Marsono menjelaskan, persetujuan terhadap Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 merupakan hasil pembahasan intensif antara DPRD bersama organisasi perangkat daerah (OPD). Menurutnya, seluruh tahapan telah dilaksanakan sesuai mekanisme yang berlaku sehingga dokumen tersebut layak ditetapkan untuk diproses lebih lanjut.
“Setelah melakukan pembahasan bersama anggota DPRD dan OPD terkait, melalui rapat paripurna ini kami menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Selanjutnya dokumen tersebut akan dikirim ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk dilakukan proses lebih lanjut,” kata Marsono.
Usai memperoleh persetujuan DPRD, Raperda tersebut akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur guna menjalani proses evaluasi sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Sementara itu, Plt Bupati Tulungagung H. Ahmad Baharudin, S.M., M.M., menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD yang telah mendukung penyusunan hingga penyelesaian Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.
“Kami menyampaikan terima kasih kepada Ketua, Wakil Ketua, beserta seluruh anggota DPRD yang telah memberikan dukungan dalam proses penyusunan hingga terselesaikannya Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2025,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Ahmad Baharudin mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Pemkab Tulungagung memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP). Capaian tersebut mengalami penurunan dibanding tahun sebelumnya sehingga menjadi perhatian pemerintah daerah untuk melakukan pembenahan.
Ia menilai hasil pemeriksaan tersebut harus dijadikan bahan evaluasi guna meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah agar semakin transparan, akuntabel, dan profesional.
“Momentum ini harus menjadi pembelajaran berharga bagi Pemerintah Kabupaten Tulungagung agar ke depan tata kelola keuangan daerah menjadi lebih transparan, akuntabel, dan profesional,” tegasnya.
Selain itu, Ahmad Baharudin juga mengapresiasi berbagai kritik, saran, dan rekomendasi yang disampaikan seluruh fraksi DPRD selama pembahasan berlangsung.
Dalam laporan pertanggungjawaban APBD 2025, pemerintah daerah mencatat realisasi pendapatan sebesar Rp3,043 triliun, sedangkan realisasi belanja mencapai Rp2,901 triliun. Dari sektor pembiayaan, penerimaan tercatat Rp336,11 miliar tanpa adanya pengeluaran pembiayaan.
Kondisi tersebut menghasilkan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) sebesar Rp477,65 miliar. Dana tersebut direncanakan menjadi sumber pembiayaan berbagai program prioritas yang belum tertampung dalam APBD Murni melalui APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026.
Selain menyampaikan laporan pertanggungjawaban APBD 2025, Pemerintah Kabupaten Tulungagung juga memaparkan rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027 yang telah diselaraskan dengan RKPD 2027, kebijakan pemerintah pusat, serta arah pembangunan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Tema pembangunan yang diangkat adalah “Tulungagung Berkarakter: Pembangunan SDM Berakhlak Mulia, Potensi Ekonomi Lokal Bernilai Tambah, serta Tata Kelola Bersih dan Akuntabel.”
Tema tersebut diterjemahkan dalam delapan prioritas pembangunan yang mencakup peningkatan kesejahteraan masyarakat, penguatan sektor ekonomi unggulan, pembangunan infrastruktur, peningkatan kualitas pendidikan dan layanan kesehatan, hilirisasi industri berbasis potensi lokal, percepatan penanggulangan kemiskinan, penguatan tata kelola pemerintahan, serta peningkatan ketahanan bencana dan pelestarian budaya.
Untuk Tahun Anggaran 2027, pendapatan daerah diproyeksikan sebesar Rp2,708 triliun, sedangkan belanja direncanakan mencapai Rp2,995 triliun. Dengan demikian, pemerintah daerah memperkirakan defisit anggaran sekitar Rp286,87 miliar yang akan ditutup melalui penerimaan pembiayaan sehingga target akhir tahun tidak menyisakan SILPA.
Ahmad Baharudin berharap pembahasan KUA-PPAS bersama Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dapat menghasilkan kebijakan anggaran yang berkualitas serta benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat.
“Kami berharap DPRD dapat memberikan masukan, koreksi, serta pembahasan secara mendalam terhadap rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027 sehingga menghasilkan APBD yang berkualitas dan berpihak pada kepentingan masyarakat,” pungkasnya. (AG)


















