banner 728x250

Mobil Diderek Paksa Debt Collector di Lodoyo, LPK-RI Tempuh Jalur Hukum ke Polres Blitar

banner 120x600
banner 468x60

Blitar,Reportaseindonesia.net Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) melalui DPC Tulungagung dan DPC Trenggalek resmi mengambil langkah hukum terkait dugaan penarikan paksa kendaraan bermotor. LPK-RI mendampingi konsumen untuk melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Kabupaten Blitar pada Rabu, (18/12/2025).

Laporan ini berawal dari pengaduan seorang debitur atas nama Vikya Multi Cinti Ari. Ia mengaku menjadi korban tindakan sepihak yang diduga dilakukan oleh oknum debt collector dari PT Astra Sedaya Finance.

banner 325x300

Berdasarkan data yang dihimpun, peristiwa tersebut terjadi pada 12 Desember 2025 sekitar pukul 10.00 WIB di wilayah Lodoyo, Kabupaten Blitar. Saat itu, satu unit mobil milik debitur yang sedang digunakan oleh kakaknya didatangi oleh sekitar empat orang debt collector.

Dengan alasan tunggakan angsuran selama dua bulan, kelompok tersebut langsung melakukan penarikan dengan cara menderek kendaraan menggunakan truk derek. Padahal, saat kejadian, pihak penguasa kendaraan tidak menyerahkan kunci maupun Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) secara sukarela.

Ketua DPC LPK-RI Tulungagung, Parno Nangon Sirait, menegaskan bahwa tindakan penarikan paksa tersebut merupakan pelanggaran hukum yang serius. Ia merujuk pada regulasi eksekusi jaminan fidusia yang telah diatur oleh negara.

“Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019, eksekusi objek jaminan fidusia hanya sah apabila debitur mengakui wanprestasi dan penyerahan objek dilakukan secara sukarela. Faktanya, dalam perkara ini debitur tidak menyerahkan kendaraan secara sukarela, bahkan ditarik paksa dengan mobil derek. Ini adalah indikasi kuat perbuatan melawan hukum,” tegas Parno.

LPK-RI bersama korban Laporan di POLRES Blitar

Proses pelaporan di Polres Blitar awalnya sempat mengalami kendala administratif. Pihak kepolisian sempat belum bisa menerima laporan karena alasan kurangnya bukti pernyataan dari pihak leasing..Namun, tim LPK-RI tidak tinggal diam. Mereka melakukan koordinasi dengan pihak Propam Polres Blitar untuk memastikan hak warga negara dalam melapor terpenuhi. Hasilnya, laporan resmi akhirnya diterima dan kini mulai diproses oleh pihak kepolisian.

LPK-RI menilai tindakan penarikan tanpa dasar hukum yang sah dan tanpa persetujuan debitur tersebut dapat dikategorikan sebagai aksi perampasan atau penguasaan objek secara sepihak. Hal ini bertentangan dengan Undang-Undang Jaminan Fidusia.

Melalui upaya hukum ini, LPK-RI DPC Tulungagung dan DPC Trenggalek menegaskan komitmen mereka untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Mereka juga mendesak aparat penegak hukum agar bertindak profesional dan objektif demi menjunjung tinggi kepastian hukum bagi masyarakat selaku konsumen.

“Kami akan terus mendorong agar kasus ini diproses secara transparan demi tegaknya keadilan bagi konsumen yang dirugikan,” pungkasnya.

 

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *